Latar Belakang
Beranda / Profile UPM STIK Stella Maris Makassar
Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang
mengukuhkan integrasi Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, sehingga UPM
yang terintegrasi di dalam struktur STIK Stella Maris merupakan unit yang
sangat strategis. Penetapan Unit Penjaminan Mutu melalui SK Ketua yayasan
Ratna Miriam no.II.YRM.B-1.SP.026.III 2013. atas usulan Ketua STIK Stella
Maris.
Ruang lingkup tugas UPM
Fungsi Unit Penjaminan Mutu (UPM) STIK Stella Maris adalah sebagai berikut:
- Menyelenggarakan penjaminan mutu akademik dan non akademik secara
keseluruhan di STIK Stella Maris, dalam mencapai indikator-indikator kinerja
sesuai target yang telah ditetapkan.
- Mengembangkan sistem penjaminan mutu akademik dan non akademik
yang konsisten dan berkelanjutan di STIK Stella Maris.
Tugas pokok Unit Penjaminan Mutu (UPM) STIK Stella Maris adalah sebagai
berikut:
- Merencanakan, melaksanakan, dan mengembangkan sistem penjaminan
mutu secara keseluruhan di STIK Stella Maris.
- Mengkoordinasikan penyusunan dokumen-dokumen mutu dan perangkat
yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan penjaminan mutu akademik dan
non akademik.
- Menkoordinasikan pelaksanaan penjaminan mutu akademik dan non
akademik dengan seluruh unit kerja yang terkait di STIK Stella Maris.
- Memantau, mengevaluasi dan mengaudit pelaksanaan sistem penjaminan
mutu akademik dan non akademik di STIK Stella Maris.
- Menyiapkan sumber daya manusia yang kompeten dalam melaksanakan
penjaminan mutu maupun penilaian penjaminan mutu (audit internal) di STIK
Stella Maris